INTERAKSI.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Regulasi ini membawa kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara karena menetapkan kenaikan gaji mulai Oktober 2025.

Perpres 79/2025 memperbarui Perpres 109/2024 yang sebelumnya tidak mengatur kenaikan gaji. Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai wujud komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: Kapolri Dukung Pembentukan Komisi Reformasi Polri

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri

Kenaikan gaji bervariasi antara 8–12 persen, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja:

  1. Golongan I–II: naik 8 persen
  2. Golongan III: naik 10 persen
  3. Golongan IV: naik 12 persen

Penyesuaian serupa berlaku bagi TNI dan Polri. Pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel.

Delapan Program Prioritas

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga menetapkan delapan program prioritas (quick wins) untuk mempercepat pembangunan nasional. Program tersebut meliputi:

  • Makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren
  • Bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil
  • Pemeriksaan kesehatan gratis dan percepatan penanganan TBC
  • Pembangunan rumah sakit di setiap kabupaten
  • Lumbung pangan nasional untuk meningkatkan produksi pertanian
  • Sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah tidak layak
  • Program kesejahteraan sosial termasuk kartu usaha dan BLT
  • Infrastruktur desa serta rumah murah bersanitasi

Penyesuaian Target Ekonomi

Perpres ini juga menyesuaikan target pertumbuhan ekonomi 2025 menjadi 5,3 persen, dari sebelumnya 5,3–5,6 persen. Pemerintah juga menetapkan asumsi nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.000–Rp16.900 per US$.

Penyesuaian ini dilakukan agar target pembangunan lebih realistis menghadapi tantangan ekonomi global.

Author