INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sebanyak sembilan batch produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya di kemasan.

Lebih mengejutkan lagi, tujuh dari produk tersebut telah memiliki sertifikat halal, sehingga menimbulkan kegelisahan publik, khususnya konsumen Muslim yang wajib menghindari unsur non-halal.

“Dari hasil investigasi, ditemukan tujuh batch produk bersertifikat halal dan dua batch produk tanpa sertifikat halal yang mengandung unsur babi,” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Daftar Produk yang Terkontaminasi Unsur Babi:

Produk bersertifikat halal:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian leci, jeruk, stroberi, anggur) – Sucere Foods, Filipina / PT Dinamik Multi Sukses.

  2. Corniche Marshmallow Apel Bentuk Teddy – Sucere Foods, Filipina / PT Dinamik Multi Sukses.

  3. ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China / PT Catur Global Sukses.

  4. ChompChomp Flower Mallow – produsen & importir sama.

  5. ChompChomp Mini Marshmallow – produsen & importir sama.

  6. Hakiki Gelatin – PT Hakiki Donarta.

  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian), China.

Produk tanpa sertifikat halal:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Yongye Foods, China / PT Aneka Anugrah Abadi.

  2. SWEETME Marshmallow Cokelat – Fujian Jianmin Food, China / Brother Food Indonesia.

Sanksi dan Tindakan Lanjutan

BPJPH langsung menarik tujuh produk bersertifikat halal dari peredaran. Tindakan ini merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Penarikan wajib dilakukan oleh pelaku usaha dengan pengawasan ketat dari BPJPH.

Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi kepada dua produk non-halal yang lalai dalam pencantuman label. Pelaku usaha diminta segera menarik produknya dari pasar, sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Baca juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Justru Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pendidikan

Haikal menegaskan, pelanggaran ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem sertifikasi halal nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam membaca label kemasan dan melaporkan produk mencurigakan.

“Mematuhi sertifikasi halal bukan hanya kewajiban produsen, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak konsumen,” tegas Haikal.

Author