INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa-Wartono, sebagai satu-satunya peserta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 19 April 2025.
Dengan demikian, Lisa-Wartono akan bertarung melawan kotak kosong dalam PSU tersebut.
Dalam PSU ini, Lisa Wartono mendapat nomor urut satu, sementara kotak kosong kebagian nomor urut dua.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan berdasarkan keputusan KPU yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dengan hanya satu pasangan calon yang bersaing, masyarakat Banjarbaru akan diberikan pilihan untuk memilih pasangan Lisa-Wartono atau memilih kotak kosong dalam surat suara.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru, Pengamat Politik: Swing Voters Sangat Mungkin Terjadi
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan bahwa proses pemungutan suara ulang ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan yang mengharuskan PSU di Banjarbaru.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ujarnya.
Dengan hanya satu pasangan calon yang ditetapkan, hasil PSU nanti akan bergantung pada seberapa besar suara yang diperoleh Lisa-Wartono dibandingkan dengan jumlah suara kotak kosong.
Jika suara sah terbanyak tetap berada pada pasangan calon, maka mereka akan resmi terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sebaliknya, kata Tenri, jika pada saat pemilihan nanti, kotak kosong yang menang maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai ketetapan akan dilaksanakan Pilkada pada Agustus 2025.
“Seperti pada dua daerah yang menang kotak kosong sebelumnya, itu akan dilaksanakan di Agustus 2025,” tutupnya.