INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin (24/2/2025).
Hakim MK, Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan. Dengan putusan ini, Pilkada Banjarbaru harus diulang, dan dalam pemungutan suara ulang tersebut, foto Erna Lisa Halaby-Wartono akan ditempatkan berdampingan dengan kolom kotak kosong.
Pengamat politik FISIP ULM, Arif Rahman Hakim, menilai putusan MKRI sebagai bagian dari proses politik. Menurutnya, perubahan dalam tahapan pemilu merupakan hal yang lumrah, dan yang terpenting adalah menghormati serta menjalankan putusan tersebut.
“Melihat ke depan, kita semua patut mengawasi setiap prosesnya agar kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya menjadi lebih baik,” ujar Arif kepada interaksidotco melalui WhatsApp pada Selasa (25/2/2025) malam.
Arif menambahkan pemungutan suara ulang ini sangat memungkinkan terjadinya swing voters, sehingga jumlah pemilih Lisa-Wartono bisa bertambah atau berkurang.
“Sangat mungkin perolehan suara Lisa-Wartono akan bertambah atau malah menurun. Perilaku pemilih sangat dinamis. Pada pemilihan sebelumnya mendukung salah satu kandidat, bisa jadi kesempatan berikutnya memilih kandidat lain,” jelasnya.
Baca juga: Breaking! Pilkada Banjarbaru Diulang
Erna Lisa Halaby-Wartono, kata dia, masih memiliki sisa waktu untuk menyusun strategi guna menarik pemilih. Namun, pasca Pilkada Banjarbaru 2024, menurutnya, perilaku pemilih cenderung rasional.
Arif berharap pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat bijak menyikapi situasi pasca Pilkada Banjarbaru 2024.
“Tidak perlu lagi saling menghujat atau menyalahkan satu sama lain. PSU menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah, sehingga tujuan utama pemilu, yakni memilih pemimpin, dapat terlaksana sesuai prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.