INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi (Kls) berinisial J telah digelar secara terbuka, Sabtu (5/4/2025).
Namun, tim kuasa hukum korban menyoroti adanya sejumlah adegan penting yang tidak ditampilkan dalam proses tersebut.
Dari total 33 adegan yang diperagakan, kuasa hukum menilai rekonstruksi terlalu terfokus pada aspek teknis pembunuhan sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Padahal, menurut mereka, masih ada potensi tindak pidana lain yang patut didalami.
Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap korban belum tergambarkan dalam rekonstruksi.
“Kita sepakat ini pembunuhan berencana, dan kita kawal agar pelaku dihukum maksimal. Tapi ada beberapa adegan yang tertinggal, termasuk soal dugaan kekerasan seksual. Itu tidak muncul dalam reka ulang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya informasi terkait waktu kejadian. “Dalam rekonstruksi tidak disebutkan secara jelas pukul berapa pembunuhan itu terjadi. Ini penting untuk menyusun kronologi dan melihat celah-celah lainnya,” tambah Pazri.
Pazri mengungkapkan tes DNA akan dilakukan untuk memastikan apakah cairan tersebut hanya milik pelaku J atau ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Dedy Sugianto, tim kuasa hukum lainnya, mengatakan meskipun rekonstruksi telah digelar, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman hukum secara menyeluruh.
“Kami masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Dari rekonstruksi, memang terlihat bahwa pelaku bertindak sendiri. Tapi kami tidak berhenti di situ. Kami koordinasikan terus dengan penyidik untuk membongkar motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Dedy.
Ia menegaskan pentingnya mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa tragis ini. “Tujuan kami adalah menyingkap kebenaran secara komprehensif. Baik dari keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta lainnya.”
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Denpom Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Oditurat Militer untuk menjalani sidang terbuka.