INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Niat baik membantu korban kecelakaan justru berujung petaka bagi seorang relawan emergency di Banjarbaru, Arpani (27).

Ia yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online, dikeroyok sejumlah orang saat menolong korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru, pada Rabu (8/7/2025) malam.

Kejadian bermula ketika Arpani menerima informasi adanya kecelakaan di kawasan tersebut. Dengan sigap, ia menuju lokasi dan berusaha memberikan pertolongan pertama kepada salah satu korban yang tergeletak.

Namun, bukannya mendapat dukungan, ia justru menghadapi perlakuan agresif dari sekelompok orang yang belakangan diketahui terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Saya fokus ke korban yang tergeletak, tiba-tiba ada satu orang maju dan mengacungkan dada ke saya. Saya merasa risih, jadi saya dorong dengan siku,” ujar Arpani, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penipu Bermodus Pengadaan Kitab Fiktif di Banjarbaru

Tak lama kemudian, lanjutnya, salah satu korban lainnya bangkit dan langsung memukul dirinya. Situasi pun memanas hingga terjadi pengeroyokan yang melibatkan sekitar empat orang. Akibat insiden tersebut, Arpani mengalami luka memar di kepala, dada, dan kaki, serta mengalami syok dan trauma.

Meski mengalami kekerasan, Arpani tetap melanjutkan aksi kemanusiaannya dengan mengevakuasi salah satu korban kecelakaan ke RSD Idaman Banjarbaru. Usai itu, ia melapor ke Polres Banjarbaru pada Kamis (10/7) dini hari untuk menuntut keadilan.

“Harapan saya, kasus ini diproses sesuai hukum dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Banjarbaru bergerak cepat. Dua orang terduga pelaku pengeroyokan, berinisial AY (28) dan AB (24), yang merupakan warga Martapura, berhasil diamankan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Memang benar, ada laporan dari relawan emergency yang mengalami penganiayaan. Saat ini dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi.

Lebih lanjut, Kardi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi dari pihak pelaku dan tiga saksi dari pihak korban. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga tengah dianalisis untuk melengkapi alat bukti.

“Awalnya para pelaku mengelak, tetapi dari hasil pemeriksaan CCTV, terbukti mereka melakukan penganiayaan. Saat ini mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Author