INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke rapat paripurna hari ini, 25 Agustus 2025.
Salah satu perubahan utama adalah mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perubahan ini penting untuk mempersiapkan pelaksanaan haji di tahun depan.
Saat ini, draf RUU telah disetujui dan sedang dalam proses harmonisasi, serta siap diusulkan sebagai Peraturan Presiden.
Baca juga: Super Garuda Shield 2025 Resmi Dibuka, Libatkan 6.501 Personel dari 13 Negara Sahabat
RUU ini ada beberapa poin penting lainnya, seperti pengembalian asas syariah sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, penghapusan batas umur minimal 18 tahun (untuk mukallaf), penguatan aspek pelayanan dan keamanan, serta aturan baru terkait kondisi darurat seperti bencana atau pandemi melalui Bab XA.
Diharapkan, jika disahkan di paripurna hari ini, transformasi kelembagaan ini akan meningkatkan koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperjelas akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.