INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan kembali memeriksa minyak goreng merek Minyakita.

Pemeriksaan dilakukan di Toko PT Tiga Bintang Cemerlang, Jalan Pasar Baru, Banjarmasin, Sabtu (19/4/2025)

“Kami rutin mengawasi agar tidak terjadi penimbunan, penjualan di atas HET, atau pemalsuan produk Minyakita yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Amien Rovi melalui AKP Suparli.

AKP Suparli memimpin kegiatan ini bersama Bripka Rizal Gunawan dan Brigadir Andreanus Manalu.

Tim memeriksa stok minyak goreng Minyakita, memastikan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, serta melakukan pengukuran menggunakan gelas atau bejana ukur.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Toko PT Tiga Bintang Cemerlang telah menjalankan distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi sesuai aturan.

Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, atau pemalsuan minyak goreng Minyakita melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat.

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasar.

Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan yang dilanjutkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi yang dipimpin Amien Rovi.

 

 

Author