INTERAKSI.CO, Batulicin – Pemuda ‘iseng’ di Kabupaten Tanah Bumbu terancam 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta setelah diduga menguras rekening SDN 10 Kampung Baru, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

AFS, pemuda kelahiran 2003, merupakan pegawai toko ritel. Dia melakukan peretasan saat melakukan transaksi jual beli dengan cara memasukkan alamat emailnya ke ponsel korban.

Dari aksinya itu, pelaku langsung menghabiskan uangnya. Salah satunya untuk membeli ponsel Iphone 15 128 GB warna pink.

“Dia iseng. Coba-coba. Sebelumnya tidak pernah melakukan peretasan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, Selasa (11/2/2025).

Pada 28 Oktober 2024, korban, Kiftiah, baru menyadari bahwa M Banking atas nama SDN 10 Kampung Baru yang dia pegang tak bisa diakses. Dia kemudian meminta tolong pihak bank, dan dari sana terungkap isi rekening milik sekolah yang dia pegang habis terkuras. Jumlahnya Rp10 juta.

“Semuanya habis dibelikan handphone,” ucap AKP Agung Kurnia Putra.

AFS diketahui telah melakukan transfer sejumlah uang dari rekening Bank Kalsel SDN 10 Kampung Baru pada 26 November 2024 dan 27 November 2024.

Transaksi dilakukan oleh AFS di Gang Banua Gang Julak, Desa Barokah, menggunakan aplikasi mobile IBB yang diunduh dan diinstal melalui satu unit handphone Realme 5i.

Dari aksi ‘iseng’ ini, polisi menyita satu unit laptop, Iphone 15 128 GB, Realme 5i, dan Samsung A55.

Author