INTERAKSI.CO, Jakarta – Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP, resmi menghirup udara bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah Peninjauan Kembali (PK) menyatakan masa hukumannya telah melewati batas sejak 25 Juli 2025.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena terbukti merugikan negara triliunan rupiah dalam proyek e-KTP. Kebebasannya kali ini kembali menyita perhatian publik, terutama karena muncul perbedaan informasi soal kewajiban lapornya.
Baca juga: APBN 2026: Pemerintah Alokasikan Rp 757,8 Triliun untuk Pendidikan, Terbesar Sepanjang Sejarah
Sejumlah pihak menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 2029.
Namun, ada pula keterangan yang menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku karena Novanto telah membayar denda subsider yang menyertai vonisnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Setya Novanto benar-benar bebas dari segala bentuk pengawasan, ataukah ia masih berada dalam pantauan sistem pemasyarakatan?
Kebebasan bersyarat tokoh yang pernah menjadi salah satu politisi paling berpengaruh di Indonesia ini juga kembali membuka perdebatan lama tentang konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi besar.
Publik menilai, kasus Novanto seharusnya menjadi pelajaran penting agar integritas dan transparansi sistem hukum tetap dijaga, bukan justru menimbulkan keraguan baru.
Kini, langkah Novanto setelah bebas akan terus dipantau masyarakat. Apakah ia memilih hidup tenang jauh dari sorotan, atau kembali aktif di panggung politik? Waktu yang akan menjawab.