INTERAKSI.CO, Marabahan – Bastian Alkaf, redaktur media online bakabar.com, melaporkan warga Barito Kuala (Batola) ke polisi setelah sering menyalin (copy-paste) berita dan membagikannya ke grup Facebook dan WhatsApp.

Pelakunya bernama Muhammad alias Amat. Dia tinggal di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh.

Bastian merasa geram dan melaporkan Amat ke polisi. Tujuannya untuk mediasi sekaligus memberikan peringatan.

“Sebenarnya sudah sering ditegur, tapi orangnya ngeyel, merasa tidak bersalah,” ucap Bastian, kepada interaksi.co, Kamis (6/2/2025).

Akibat laporan tersebut, pemilik akun Facebook bernama Amat Da E dipanggil ke Polsek Rantau Badauh, Kamis (6/2/2025) siang. Di kantor polisi, Amat diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor.

Ternyata, Bakabar.com bukan satu-satunya media yang beritanya sering disalin oleh Amat. Beberapa media online lain juga menjadi korban plagiarisme, terutama berita seputar Batola.

Sebelum melapor, Bastian sudah menegur Amat melalui pesan Facebook agar berhenti menyalin berita. Namun, teguran itu tidak menghentikan tindakan Amat yang sudah berlangsung sejak 2020.

“Dia sudah menyalin berita saya sejak lima tahun lalu,” ujar Bastian.

Amat, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku tidak memahami dunia jurnalistik maupun aturan tentang hak cipta.

“Saya sudah menegurnya lewat pesan Facebook, tapi dia tetap melakukannya. Kalau memang ingin berbagi informasi, cukup bagikan link berita, tidak perlu menyalin isinya,” tegas Bastian, yang merupakan wartawan bersertifikasi dari Dewan Pers.

Menyalin atau menjiplak berita termasuk plagiarisme yang melanggar hak cipta. Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaku plagiarisme dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

 

Author