INTERAKSI.CO, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengesahkan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (9/4/2025).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanbu.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, yang hadir langsung dalam sidang paripurna menyebut pengesahan Perda ini sebagai tonggak penting dalam menciptakan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
“Ini bukan sekadar regulasi. Ini adalah pijakan awal untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan inovatif,” ujarnya dalam sambutan.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu Sahkan Perda Riset dan Inovasi Daerah Tahun 2025
Enam fraksi di DPRD Tanbu secara bulat menyetujui Raperda ini. Mereka menilai aturan tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan merespons dinamika pembangunan yang semakin kompleks.
Wabup Bahsanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Perda ini dengan menyusun regulasi turunan, membentuk kelembagaan khusus, serta merancang program-program konkret yang mampu menjembatani antara ide dan implementasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas semangat dan dukungannya dalam memperjuangkan lahirnya Perda ini. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat di Tanah Bumbu.
“Harapan kami, ini menjadi fondasi kokoh menuju Tanah Bumbu yang lebih maju, makmur, dan beradab,” tegasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta para kepala SKPD. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci sukses pelaksanaan Perda ini di tengah era globalisasi dan digitalisasi.