INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Penyidik menetapkan Jumran, anggota TNI AL Balikpapan, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, SH, MH, mengungkapkan hal ini setelah mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025).
Pazri menjelaskan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan pada 29 Maret 2025.
“Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WITA. Penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar korban dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban,” ujarnya.
Menurut Pazri, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menemukan fakta baru bahwa Juwita sudah mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” tambahnya.
Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Alami Kekerasan Seksual
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan Jumran sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk kendaraan roda dua, mobil rental, serta beberapa barang lainnya,” ungkap Pazri.
Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang digunakan sebagai alat bukti digital.
“Seluruh barang bukti ini sudah disita dan dicatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” katanya.
Pazri menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi secara lebih rinci dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Motif pembunuhan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.