INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Terdakwa pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, yakni Kelasi Satu TNI AL Jumran, mengaku sempat merencanakan pembunuhan dengan racun sebelum akhirnya melakukan pembunuhan secara langsung.

Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (5/5/2025).

Oditur Militer Lektol Chk Sunandi mengungkapkan bahwa Jumran berniat membunuh Juwita karena kesal dimintai pertanggungjawaban setelah peristiwa di sebuah hotel yang diketahui keluarga korban pada akhir 2024.

“Jumran mencari informasi racun pembunuh di internet, tapi membatalkannya karena takut,” ujar Sunandi, dikutip dari tribunnews.

Jumran kemudian menggadaikan sepeda motor senilai Rp15 juta untuk membiayai rencana pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak.

Ia berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025. Keesokan harinya, ia membunuh Juwita dengan tangan kosong di dalam mobil di kawasan sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

Oditur mendakwa Jumran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider. Dalam persidangan, Jumran didampingi penasihat hukum dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Letkol Arie Fitriansyah melanjutkan sidang dengan pemeriksaan enam saksi, termasuk tiga anggota keluarga korban.

Jumran membantah keterangan yang menyebutkan ia melakukan hubungan badan atau kekerasan terhadap korban di hotel.

Sidang akan berlanjut pada Kamis (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Author