INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Aditya Mufti Ariffin – Habib Said Abdullah Al-Kaff merespons setelah keduanya didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru dari kontestasi Pilkada Banjarbaru.

Lewat tim hukumnya, Aditya – Said tampak pesimistis setelah mengetahui keputusan KPU dan Bawaslu Kalsel.

“Melihat penyelenggara pemilu seperti ini, terus terang kami pesimis tetap bisa melanjutkan proses pemilu. Masyarakat juga sudah bisa menilai,” ucap Deny Hariyatna selaku Tim Hukum Aditya – Habib Abdullah, di Banjarbaru, Jumat (1/11) sore.

Menurut Deny, putusan Bawaslu Kalsel dan KPU Banjarbaru cacat hukum. Sebab, pihaknya menemukan dalam putusan KPU Banjarbaru nomor 124, merujuk nomor laporan Wartono sebagai pelapor bernomor 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024, bukan merujuk kepada surat rekomendasi Bawaslu Kalsel.

“Secara hukum karena ini terkait pelanggaran administrasi, kami pun tentu memperhatikan administrasi KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, kami menilai putusan KPU Banjarbaru ini cacat hukum,” ungkap Deny.

Selain itu, Deny juga mempertanyakan mengapa putusan KPU tersebut baru diumumkan secara resmi pada pukul 14.00 Wita. Sementara putusannya sendiri sudah bocor melalui pemberitaan media online yang spesifik menyebutkan nomor putusan yakni 124.

“Akhirnya kami juga mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, bagaimana putusan ini bisa bocor lebih dulu?” kata Deny.

Ia juga menyesalkan KPU Banjarbaru tidak menelaah terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Kalsel dengan melakukan kajian lebih komprehensif dan langsung memberikan sanksi paling ekstrem.

“Mereka (KPU Banjarbaru) hanya melakukan rapat pleno. Sedangkan rekomendasi itu bisa dilakukan kroscek kembali, karena banyak hal dari rekomendasi Bawaslu itu yang harus dikaji ulang, seperti mencari bukti lebih lengkap, tapi itu tidak dilakukannya,” papar Deny.

Bawaslu Kalsel, kata dia, juga melakukan hal yang sama. Deny berkata pihaknya hanya sekali diminta klarifikasi pada 25 Oktober, dan tidak diberikan waktu lagi untuk menyampaikan sanggahan dan bukti – bukti pendukung lainnya.

“Kami menilai KPU sangat ingin cepat – cepat memutuskan tanpa mengindahkan prinsip kehati – hatian. Sepertinya KPU menelan mentah – mentah rekomendasi Bawaslu. Pembatalan pasangan calon ini bukan hal sederhana, proses Pilkada sudah berjalan panjang. Kami menilai proses hukum ini banyak tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Author