INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Lebih dari 60 dosen dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Politeknik Banjarmasin (Poliban) menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin) kepada Kemdiktisaintek di kawasan General Building Lecture Theater ULM, pada Senin (03/02/2025).
Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Wilayah Kalimantan Selatan menyuarakan tiga tuntutan dalam pernyataan sikap mereka.
Pertama, rapelan tukin tetap harus dibayarkan dari tahun 2020-2024. Kedua, tukin untuk semua dosen (tukin for all). Ketiga, tidak ada pasal selisih dalam pemberian sertifikasi dosen dan tukin.
Koordinator ADAKSI Wilayah Kalsel, Juliyatin Putri Utami, mengungkapkan alasan tukin belum dibayarkan karena perubahan nomenklatur kementerian.
Namun, Juliyatin tetap menegaskan apa pun alasannya, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Menteri (Permen) No. 49 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa dosen ASN dan pegawai Kemdiktisaintek berhak mendapatkan tukin.

“Alasannya perubahan nomenklatur. Kami juga sebenarnya banyak hal yang ingin dipertanyakan ke kementerian. Namun, karena belum ada wadah yang langsung head to head. Seolah masih ada gap informasi kepada kami semua,” ujar Juliyatin Putri Utami kepada sejumlah wartawan.
Juliyatin juga menambahkan perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami memastikan sampai benar-benar itu terealisasi, perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum ULM, Rahmida Erliyani, keberatan jika pembayaran tukin hanya dilakukan untuk tahun 2025. Menurutnya, hal ini terjadi karena kementerian sebelumnya melalaikan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Kepmen ini tidak dilaksanakan oleh kementerian sejak 2020 hingga 2025. Baru di 2025 ini, kementerian baru berusaha ingin berusaha memberikan tukin. Tapi hanya untuk tahun 2025,” ujar Rahmida Erliyani kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, Rahmida menambahkan anggaran yang saat ini dibahas di DPR RI adalah anggaran tukin 2025 dan telah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar Rp2,5 triliun.
“2020 sampai 2024 yang kami tuntut juga harus dicarikan solusinya seperti apa. Nah, kementerian baru tidak ingin bertanggung jawab atas kementerian lama,” tuturnya.
Rahmida berharap Kemdiktisaintek bisa mengikuti langkah kementerian lain dalam mengatasi permasalahan tukin dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua ASN.
“Kalau kementerian lain dirapel, seperti Kementerian Agama. Walaupun tidak dibayar lama, tapi dirapel mereka dari tahun 2015 hingga 2018. Jadi, mengapa tidak juga di Kemdiktisaintek ini juga tidak dirapel, itu menjadi pertanyaan kami dan tuntutan kami,” pungkasnya.