UMKM itu sederhananya, suatu bentuk partisipasi aktif warga dalam bidang ekonomi. Apalagi ketika negara tidak cukup mampu menciptakan lapangan pekerjaan, semakin urgen lah keberadaan UMKM. Bayangkan, kalau setiap UMKM yang jumlahnya puluhan ribu tersebut mampu merekrut 2 tenaga kerja, maka ratusan kesempatan kerja telah diciptakan, akhirnya ekonomi berputar dan memberi kontribusi pada pendapatan daerah atau pun negara.
Mestinya pemerintah daerah dan negara, berterimakasih kepada UMKM yang dengan partisipasinya, membantu penciptaan lapangan pekerjaan dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi.
UMKM telah berulang kali terbukti menjadi pahlawan dikala negara sedang mengalami masalah ekonomi. Bahkan ketika pandemi dan krisis moneter, UMKM lah yang menjadi pahlawan penyelamat ekonomi. Kalau saja tidak ada UMKM, mungkin sudah terjadi gejolak sosial disebabkan ketidakberdayaan negara mengatasi himpitan krisis ekonomi.
Cukup didukung dan jangan diganggu, tidak dibebani ketentuan ini dan itu, maka UMKM akan bertumbuh. Apalagi bila difasilitasi, dibantu permodalan dan dilatih manajemen keuangan, yang berarti dibina dengan sebaik-baiknya, maka menjadi potensi yang dapat membantu ekonomi warga dan daerah.
Kalau ada satu bentuk kesalahan atau kekurangan dari UMKM, mestinya diberitahu, dibimbing dan dibina. Bila perlu didampingi agar benar dan kompetitif. Bukan serta merta diberi sanksi apalagi dipidanakan.
UMKM itu bagi pemerintah dan negara, seperti hubungan anak dengan orang tua, yang harus selalu dibimbing dan diajar, agar bertumbuh dengan sehat. Bila ada tindakan salah, termasuk terkait masalah hukum, maka menjadi otokritik bagi pemerintah dan negara, tentang bimbingan dan pembinaan apa yang masih kurang dan harus dilakukan. Bukan berujung pada pemenjaraan.
Memang selama ini UMKM sering kali lebih banyak dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan. Seolah-olah membina, padahal membinasakan. Seolah mengayomi, padahal memalak dengan berbagai bentuk iuran dan pajak. Bahkan ada adigium yang santer di kalangan UMKM, “kurus dielus, setelah gemuk disembelih”. Berbagai bentuk pajak dan peraturan yang membebani, sering kali menyebabkan UMKM mati muda sebelum mampu bertumbuh.
Mempersoalkan UMKM secara hukum, tanpa mengutamakan pembinaan, bagi pemerintah dan negara sama halnya membunuh anak kandung sendiri – bukan suatu kebanggaan, justru aib.
Apa hebatnya mengkriminalisasi UMKM yang tidak berdaya tersebut, selain mematikan potensi dan partispasi ekonomi warga?.
Penulis: Noorhalis Majid