INTERAKSI.CO, Jakarta – Peta politik pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 sempat terkunci setelah 12 partai politik (parpol) bergabung dan mendeklarasikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) pada Minggu (19/8/2024).

Dalam skenario ini, PDI-P ditinggalkan sendiri sehingga tidak dapat mencalonkan kandidatnya lantaran terbentur oleh syarat ambang batas 20 persen kursi DPRD Jakarta.

Sementara itu, Anies Baswedan turut ditinggalkan oleh parpol yang sebelumnya sudah mengusungnya untuk maju Pilkada Jakarta 2024, yakni PKB, PKS, dan Nasdem.

Ketiga partai tersebut berlabuh ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) siang dalam sekejap mengubah dinamika pilkada serentak 2024, termasuk Pilkada Jakarta.

MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Buka peluang baru bagi PDI-P

Putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan peluang baru bagi PDI-P pada Pilkada Jakarta 2024.

Kini PDI-P bisa melaju sendirian tanpa harus mencari rekan koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD Jakarta.

PDI-P bisa saja mengusung Anies atau kader potensialnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua tokoh ini punya elektabilitas tinggi di Jakarta menurut survei Litbang Kompas.

Jika nantinya PDI-P mengusung Ahok atau Anies, hal itu membuat pasangan RIDO menghadapi lawan berat.

“Di titik inilah duet RK-Suswono akan mendapat lawan kuat, apakah dari Anies atau Ahok, karena untuk sementara elektabilitas Anies dan Ahok unggul dari RK,” kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Author