INTERAKSI.CO, Jakarta – Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat secara perdata oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”, atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, membenarkan adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi media pada Selasa (27/5/2025).

“Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus,” ujar Minola singkat.

Baca juga: Ska Men Rider dan Cerita Cinta pada Pagatan

Lagu Dinyanyikan di 31 Pertunjukan Komersial Tanpa Izin

Menurut Minola, gugatan dilayangkan karena lagu “Nuansa Bening” dibawakan Vidi Aldiano dalam berbagai konser dan pertunjukan komersial tanpa izin dari pencipta lagu.

Ia menyebutkan ada setidaknya 31 penampilan komersial yang dimasukkan dalam daftar bukti gugatan.

“Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya,” tegasnya.

Sidang perdana atas kasus ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 di PN Jakarta Pusat.

Minola mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan kuasa hukum Vidi Aldiano, namun belum menemui titik temu, terutama terkait nilai ganti rugi atau denda.

“Sudah beberapa kali pertemuan, sudah ada pembicaraan, hanya saja belum ada persamaan. Ini soal nilai kompensasi yang belum disepakati,” ujar Minola.

Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak pada prinsipnya sama-sama mengakui adanya pelanggaran.

“Masalah pelanggaran itu sudah disepakati, tinggal bagaimana pertanggungjawaban dan penyelesaiannya,” imbuhnya.

“Nuansa Bening” merupakan salah satu lagu pop Indonesia yang sangat dikenal sejak era 80-an, dan telah dibawakan ulang oleh banyak penyanyi, termasuk Vidi Aldiano. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya izin dan perlindungan hak cipta dalam industri musik.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Author