INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Wali Kota Muhammad Yamin HR turun langsung memimpin aksi bersih-bersih sungai bersama seluruh SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Sabtu pagi (14/2/2026).

Kegiatan dimulai pukul 06.30 hingga 10.00 WITA, menyasar kawasan dari Kilometer 1 hingga Kilometer 6, yang merupakan gerbang utama masuk Kota Banjarmasin.

Aksi ini difokuskan pada pembersihan aliran sungai yang tertutup sedimen, sampah, serta sisa material proyek.

Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak residu konstruksi dari pembangunan jembatan dan infrastruktur yang dibiarkan menumpuk di badan sungai, sehingga mempersempit aliran air dan mempercepat pendangkalan.

“Kalau sisa material pekerjaan dibiarkan, aliran sungai kita bisa mati. Ini bukan sekadar soal kebersihan atau estetika, tapi menyangkut masa depan pengendalian banjir di Banjarmasin,” tegas Yamin di sela kegiatan.

Baca juga: Resmi! Ini Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 di Banjarmasin

Ia menjelaskan, gerakan bersih-bersih ini merupakan bagian dari program normalisasi sungai yang terus digencarkan pemerintah kota.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di Sungai Pekapuran, dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke kawasan Kampung Gadang yang dinilai mengalami sedimentasi cukup parah hingga hampir menutup aliran air.

Program ini melibatkan lintas sektor, mulai dari kecamatan, kelurahan, TNI, Polri, hingga instansi vertikal. Menurut Yamin, kolaborasi tersebut menjadi kunci percepatan pemulihan fungsi sungai sebagai sistem drainase alami kota.

Dari hasil peninjauan sementara, terdapat sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani yang tersumbat akibat pembangunan jembatan yang tidak memenuhi standar teknis aliran air.

Selain itu, limbah proyek yang tidak diangkut pasca pengerjaan turut mempersempit badan sungai. Kondisi ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah kota dalam memperketat pengawasan teknis di lapangan.

“Kita ingin masyarakat sadar bahwa sungai adalah sumber kehidupan. Karena itu perlu gerakan bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat klausul kontrak kerja proyek infrastruktur. Ke depan, setiap penyedia jasa wajib membersihkan sisa material sebelum serah terima pekerjaan.

Pemkot juga menyiapkan sanksi administratif hingga evaluasi kinerja bagi kontraktor yang terbukti mengabaikan dampak lingkungan.

“Setiap pekerjaan infrastruktur harus memastikan tidak ada residu tertinggal di sungai. Kalau melanggar, akan kami tindak,” tegas Yamin.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat normalisasi sungai, tetapi juga membangun tata kelola pembangunan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, sekaligus menekan risiko banjir di masa mendatang.

Author