INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Salah satu warga Banjarmasin berinisial MR diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang usai membobol Toko Ponsel di Landasan Ulin.

Tepatnya, di Toko AYA Ponsel, Jalan A. Yani Km 23, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Kasus tersebut dilaporkan pada Minggu (4/1/2026).

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana  mengatakan, pencurian diketahui sekitar pukul 04.00 WITA saat pelapor, Suriadi, mendapat informasi dari saksi bahwa tokonya telah dibobol.

“Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang dari etalase toko,” ucap Kapolsek, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Resmi Dipecat dari Polri!

Dirincikannya, barang yang dilaporkan dicuri antara lain yaitu dua unit handphone merek Redmi 13 dan Redmi 13X, 22 kartu voucher Telkomsel, satu headset, serta satu unit power bank.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.976.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Liang Anggang untuk diproses secara hukum.

Adapun kronologis penangkapannya, kata Kapolsek setelah laporan diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin AIPTU Haris pun langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali ke lokasi kejadian.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju Toko AYA Ponsel dan mendapati seorang pria berada di dalam toko.

Pelaku yang diketahui berinisial MR, warga Kota Banjarmasin itu langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri dua unit handphone merek Redmi serta 21 kartu voucher Telkomsel milik korban. Pelaku juga mengaku telah menjual kedua handphone tersebut di sebuah konter ponsel di kawasan Pekapuran A, Banjarmasin, seharga Rp2.500.000,” terangnya.

Uang hasil penjualan handphone tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli satu unit handphone merek Oppo Reno warna biru. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 21 kartu paket data Telkomsel dan satu unit handphone Oppo warna biru.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Author