INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pria berinisial P (37) yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku diamankan pada Sabtu (1/3/2025) dini hari setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di rumah korban yang masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan laporan, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan yang tidak pantas meskipun korban berusaha menolak.
Korban diketahui sempat menurunkan celana jeans korban. Percobaan pertama gagal dan korban sempat menolak dan berkata, “Jangan”. Namun, pada akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana korban hingga lutut hingga melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian, korban menceritakan insiden tersebut kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polsek Simpang Empat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pelaku kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016.
