INTERAKSI.CO, Jakarta – Nasib sekitar 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah direkrut dan menjalani pelatihan masih menjadi perhatian, terutama terkait status penugasan dan besaran gaji yang akan diterima.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan para manajer tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola, gaji, dan tunjangan.

Pemerintah menargetkan para manajer mulai bekerja di gerai KDKMP yang telah ditentukan pada Oktober 2026. Mereka akan menjalani masa penugasan selama dua tahun dengan pembinaan koperasi dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Selama masa penugasan tersebut, biaya penugasan para manajer akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Polri Siapkan Layanan Cetak SKCK Mandiri, Ditargetkan Dikembangkan Mulai 2027

Bukan Pegawai BUMN

Meski mendapatkan penugasan untuk menjalankan pembinaan koperasi, para manajer KDKMP ditegaskan bukan merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

COO Danantara sekaligus Kepala BUMN Donny Oskara menyebut posisi para manajer berada dalam skema penugasan untuk mendukung pembinaan dan pengelolaan koperasi.

Artinya, status mereka tidak sama dengan pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun pegawai BUMN.

Skema tersebut menjadi bagian dari penataan operasional KDKMP yang akan mulai dijalankan di berbagai daerah.

Gaji Manajer KDKMP Belum Jelas

Selain status penugasan, besaran penghasilan para manajer KDKMP juga masih menjadi perhatian.

Sebelumnya beredar informasi bahwa manajer KDKMP akan mendapatkan gaji sebesar Rp16 juta per bulan. Namun, angka tersebut telah dibantah pemerintah.

Hingga kini, besaran resmi gaji manajer KDKMP belum diumumkan secara terbuka.

Dengan target mulai bekerja pada Oktober 2026, kejelasan mengenai skema penghasilan, tunjangan, serta hak dan kewajiban selama masa penugasan menjadi salah satu hal yang masih ditunggu.

Para manajer tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan operasional sekaligus membantu pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan selama masa penugasan dua tahun.

Author