INTERAKSI.CO, Batulicin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial MG (53), yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
MG diamankan di rumahnya di Gang Sejati, RT 007, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (3/3/2025) sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menyampaikan penangkapan MG berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 80 butir ekstasi berwarna biru berlogo RR dengan berat bersih 35,2 gram. Barang bukti itu disimpan di dinding dapur rumah tersangka,” ujar J. Sinaga.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening, lima lembar plastik klip bening, satu kantong plastik warna hitam, dan satu unit handphone merk VIVO warna biru.
Saat ini, MG yang diketahui sebagai residivis kasus serupa telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
