INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (22) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SA (21).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mutiara, Kelurahan Batulicin. Awalnya, pelaku yang diketahui sebagai suami siri korban terlibat cekcok dengan korban.

Situasi semakin memanas hingga pelaku melayangkan pukulan ke kepala korban, menjambak rambutnya, serta mencekik dan menyeretnya hingga membentur dinding rumah.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar pada leher bagian depan dan belakang serta punggung. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Batulicin untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp40 Miliar, Jaringan Terkait Fredy Pratama!

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN keesokan harinya di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin.Pelaku langsung dibawa ke Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar celana panjang warna coklat, dan 2 lembar surat hasil visum dari Puskesmas Batulicin.

Polsek Batulicin
Barang bukti 1 lembar baju kaos warna hitam dan celana panjang warna cokelat. Foto: Polsek Batulicin

Langkah Hukum Selanjutnya

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Polsek Batulicin
Tersangka Alfians Noor bin Abdul Aziz. Foto: Polsek Batulicin

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan adanya kasus ini, Polsek Batulicin berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Author