INTERAKSI.CO, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan 25,99 gram sabu dari tangan seorang residivis.

Polisi melakukan penggerebekan di Perumahan Grand Arraudah 2, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/4/2025) sekira pukul 17.00 Wita.

Pelaku berinisial SAH (42), warga Desa Tungkaran Pangeran, diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ia kembali ditangkap setelah kedapatan menyimpan tujuh paket sabu dengan berat bersih 25,99 gram dan tiga setengah butir ekstasi berlogo “RR” warna biru seberat 1,51 gram.

Barang bukti ditemukan dalam sebuah termos yang disimpan di kamar pelaku saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Polres Tanah Bumbu
Tersangka dan barang bukti. Foto: Polres Tanah Bumbu

“Selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dompet, sendok sabu, serta satu unit handphone,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Sabtu (12/5/2025).

Baca juga: Polsek Simpang Empat Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Iptu J. Sinaga menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan tindakan di lapangan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Author