INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan PSU maupun Pilkada ulang, agar menetapkan hari pelaksanaan sebagai hari libur.

Imbauan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana penetapan jadwal PSU dan Pilkada ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

Terkait surat edaran dari Kemendagri tersebut, Komisioner KPU Kalimantan Selatan, M. Fahmi Failasopa, membenarkan bahwa hari pelaksanaan PSU akan menjadi hari libur.

Pegawai dan karyawan yang bekerja pada hari PSU 19 April diliburkan sesuai surat edaran Mendagri.

Author