INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997-1998. Total obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penyelesaian kewajiban tersebut berlangsung secara bertahap selama hampir tiga dekade dan baru sepenuhnya tuntas pada Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi sebagai bagian dari penanganan krisis yang melanda sektor keuangan dan perbankan Indonesia sekitar 30 tahun lalu.

“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil.

Pelunasan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis surat utangnya. Obligasi rekapitalisasi perbankan yang diterbitkan untuk memperkuat permodalan bank telah diselesaikan pada Juli 2020.

Sementara itu, kewajiban surat utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi bagian terakhir yang diselesaikan. Pembayaran tersebut rampung pada Agustus 2026.

Baca juga: Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Memanfaatkan Surplus Bank Indonesia

Dalam penyelesaian kewajiban terakhir tersebut, pemerintah memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara.

Suahasil menyebut sekitar Rp55 triliun surplus BI digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998. Mekanisme tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan surplus BI.

Setoran surplus tersebut juga berdampak terhadap penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dalam APBN 2026. Realisasi pendapatan KND disebut meningkat hingga sekitar Rp58 triliun setelah pemerintah menerima surplus BI tersebut.

Suahasil menyebut penyelesaian surat utang tersebut sebagai bagian dari perjalanan panjang sektor keuangan Indonesia setelah krisis 1997-1998.

“Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis tahun 97-98 ketika itu, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Bukan Berarti Kewajiban Obligor BLBI Selesai

Pelunasan surat utang pemerintah tersebut perlu dibedakan dengan proses penagihan kewajiban para obligor atau pihak penerima dana BLBI kepada negara.

Surat utang yang kini telah diselesaikan merupakan kewajiban pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis. Sementara penagihan aset atau kewajiban pihak-pihak yang masih terkait dengan program BLBI merupakan proses tersendiri.

Dengan demikian, tuntasnya pembayaran surat utang warisan krisis 1997-1998 tidak otomatis berarti seluruh persoalan terkait BLBI telah selesai.

Penyelesaian kewajiban surat utang tersebut menandai berakhirnya salah satu beban fiskal yang muncul dari penanganan krisis keuangan hampir tiga dekade lalu.

Author