INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul terungkapnya kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan wakilnya.
Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Februari 2026.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik para hakim yang terjaring OTT.
Menurutnya, penegakan etik harus berjalan seiring dengan proses hukum pidana agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPK, terutama untuk klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” ujar Abhan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Baca juga: Skandal Suap Restitusi Pajak, Mulyono Pakai Uang Haram untuk DP Rumah
Abhan berharap KY dapat segera diberi akses melakukan pemeriksaan etik, mengingat para terduga telah berada dalam tahanan KPK.
Pemeriksaan dini dinilai penting agar proses penegakan disiplin hakim tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian kepada publik.
Mekanisme Pemeriksaan Etik Hakim
Abhan menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran kode etik hakim diawali dengan pendalaman oleh KY. Hasil pendalaman tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi sanksi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Jika rekomendasi sanksi bersifat berat, seperti pemberhentian tidak dengan hormat, KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Majelis inilah yang berwenang memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim bersangkutan.
“Visi KY dan MA sama, tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Abhan.
Kronologi OTT KPK di PN Depok
OTT KPK bermula dari informasi rencana penyerahan uang terkait pengurusan sengketa lahan. Pada siang hari, penyidik memantau pengambilan uang tunai Rp850 juta oleh staf keuangan PT Karabha Digdaya di Cibinong. Uang tersebut merupakan hasil negosiasi dari kesepakatan awal senilai Rp1 miliar.
Pada malam harinya, transaksi dilakukan di kawasan Emerald Golf, Tapos. Uang diserahkan melalui seorang jurusita PN Depok sebelum akhirnya KPK mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai Rp850 juta.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan menjadi agenda serius yang tidak bisa ditawar.





