INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru berhasil menyita 860 liter tuak siap edar.
Ratusan liter minuman memabukkan itu didapatkan usai Tim Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal menggerebek empat warung penjual tuak di kawasan Pasar Yon 822, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Selain tuak, petugas juga mengamankan empat penjual yang kedapatan melakukan transaksi jual beli untuk diproses hukum.
Razia dilakukan menyusul laporan warga terkait maraknya transaksi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Baca juga: PKL Takjil di Jalan Panglima Batur Diminta Pindah ke Pasar Wadai Murdjani
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain mengungkapkan, dalam penggerebekan itu petugas mendapati lima penjual, namun satu orang berhasil melarikan diri.
“Kami mendapati ada sekitar lima orang penjual tuak, namun satu orangnya kabur. Sementara empat orang sudah kami BAP dan kita sidangkan atas kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya, Selasa (24/2/26).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tuak ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol satu liter, jirigen, hingga ember besar.
Jumlah terbesar diamankan dari penjual bernama Prancis Juniko Sinaga dengan total sekitar 505 liter.
“Semua siap jual dan minum, tuak berjumlah sekitar 500 liter lebih. Yang dari literan didapati sekitar 400-an bungkus lebih tambah 15 jirigen sama empat baskom besar,” rincinya.
Sementara itu, dari tangan Muhammad Ridha diamankan 28 liter tuak dengan kemasan satu liter, kemudian Hanri Ervan Setiawan Sinaga 25 liter, dan Saldy Christian Samovar sebanyak 302 liter.
Petugas juga mengamankan 19 box minuman suplemen Kuku Bima, satu box Extra Joss, serta 42 sachet minuman energi.
“Semua sudah dalam bentuk literaan masing-masing tuaknya, ada juga minuman berenergi yang sachetan. Seluruh barang bukti ini telah diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Deddy menegaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Banjarbaru.
Pihaknya juga memastikan, pengawasan peredaran miras akan terus diperketat selama Ramadan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini tetap akan kita lanjutkan, sementara yang ada ini disidangkan Tipiring dan diproses secara administrasi, serta akan tetap dilakukan pengawasan,” tuntasnya.





