INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp16 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga disiapkan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi.

“Uang tersebut memang sudah kami sita dan tengah didalami lebih lanjut terkait peruntukannya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Prabowo Siapkan Investasi Besar Refinery, Avtur dari Sawit hingga Minyak Jelantah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang itu disebut disalurkan melalui mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada seorang perantara berinisial ZA yang diduga menjadi penghubung ke anggota Pansus Haji DPR.

Meski demikian, KPK memastikan uang tersebut belum sempat digunakan. Penyidik menemukan bahwa dana sudah diterima oleh perantara, namun belum sampai ke pihak yang dituju.

“Fakta yang kami temukan, uang tersebut belum digunakan sebagaimana rencana awal,” jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya upaya pemberian uang kepada Pansus Haji DPR saat pansus mulai bekerja. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil karena adanya penolakan.

Dalam prosesnya, dana tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran pungutan disebut mencapai minimal 2.500 dolar AS per jemaah, yang dikaitkan dengan upaya mendapatkan tambahan kuota haji khusus.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik tersebut selama dirinya terlibat dalam Pansus Haji.

Ia menegaskan bahwa pansus bekerja secara profesional, termasuk melakukan pengumpulan data hingga ke Arab Saudi guna menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami fokus pada pengumpulan data. Tidak ada informasi terkait hal tersebut selama proses berjalan,” ujarnya.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Author