INTERAKSI.CO, Kotabaru – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kotabaru dinilai masih belum berjalan optimal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya ruang khusus bagi perokok sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Rahmad, mengatakan implementasi Perda KTR harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas yang mendukung, sehingga hak masyarakat yang merokok maupun yang tidak merokok dapat sama-sama terakomodasi.
“Jangan kita buat peraturan tapi tidak dibarengi dengan mengakomodir ruang untuk perokok. Yang jelas kerja sama yang harus ditingkatkan,” ujar Rahmad, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, Perda KTR saat ini masih bersifat sebagai payung hukum. Karena itu, diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara lebih teknis mengenai pelaksanaan di lapangan.
Rahmad menilai penerapan Perda tidak cukup hanya melalui surat edaran, melainkan harus diperkuat dengan regulasi teknis yang memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga penyediaan fasilitas pendukung.
Sebagai anggota legislatif, ia menyatakan DPRD terbuka apabila pemerintah daerah mengusulkan anggaran untuk pembangunan ruang khusus merokok di fasilitas umum maupun kantor pemerintahan.
Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut akan lebih efektif apabila dianggarkan secara terpusat, dibandingkan dibebankan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Rahmad mengakui penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan perkara mudah, mengingat jumlah perokok masih cukup banyak. Karena itu, keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada kesadaran masyarakat, bukan semata-mata melalui pemberian sanksi.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan beberapa OPD atau SKPD sebagai lokasi percontohan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi model sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas di seluruh instansi dan fasilitas publik di Kabupaten Kotabaru.
Dengan adanya regulasi teknis, dukungan fasilitas, serta peningkatan kesadaran masyarakat, Rahmad berharap penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kotabaru dapat berjalan lebih efektif dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat tanpa mengabaikan hak seluruh masyarakat.





