INTERAKSI.CO, Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Senin (10/8/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Muhammad Rusli menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Bupati meminta Asrul menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Muhammad Rusli.
Baca juga: Turnamen Minisoccer HUT ke-81 RI di Kotabaru Ditutup, Tim Hijau Raih Juara Pertama
Menurutnya, jabatan kepala desa bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan, tetapi juga memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipahami dan dipatuhi.
Karena itu, Asrul diharapkan dapat menjalankan amanah tersebut secara profesional dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat selama melanjutkan kepemimpinan di Desa Kalian.
Pelantikan Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.
Melalui keputusan tersebut, Bupati Kotabaru juga memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Selanjutnya, Asrul dipercaya untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Kalian hingga berakhirnya periode pemerintahan desa 2021–2027.
Bupati Muhammad Rusli berharap pergantian kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesinambungan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus tetap berjalan dengan baik.
Pergantian kepala desa juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Kotabaru, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala SKPD, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.





