INTERAKSI.CO, Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023-2025.

Penetapan tersangka disampaikan Kejari Kotabaru dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru.

Penahanan berlaku sejak 23 September hingga 12 Oktober 2026.

Kepala Kejari Kotabaru Agung Pamungkas bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Samuel Libeltus Tamba menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama tiga tahun berturut-turut.

Pada 2023, SMAN 1 Kotabaru menerima dana BOSP sebesar Rp1,3905 miliar. Kemudian pada 2024, dana yang diterima mencapai Rp1,4685 miliar, dan pada 2025 sebesar Rp1,4865 miliar.

Dengan demikian, total dana BOSP yang diterima sekolah selama tiga tahun mencapai sekitar Rp4,34 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan BOSP. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kotabaru menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Samuel mengatakan, dana BOSP yang dicairkan dari rekening sekolah diduga dikuasai oleh tersangka N bersama bendahara sekolah.

Setelah dana ditarik atau dipindahbukukan, sebagian uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Modusnya, pencairan dana BOSP itu dikuasai oleh Kepala Sekolah. Kemudian, Kepala Sekolah dalam mengelola uang yang dikuasai ini ternyata tidak digunakan untuk kepentingan sekolah sebagaimana ketentuan di peraturan Menteri, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujar Samuel.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana.

Bendahara BOSP disebut diperintahkan membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut antara lain berupa nota dan kuitansi yang diduga fiktif serta pencantuman nilai pengeluaran yang lebih besar dibandingkan realisasi sebenarnya.

Menurut penyidik, rekayasa administrasi tersebut diduga dilakukan untuk membuat penggunaan dana terlihat sesuai dalam dokumen pertanggungjawaban.

Kerugian Negara Rp2,36 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejari Kotabaru menggunakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Dana BOSP pada SMAN 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.

Laporan tersebut diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP dihitung sebesar Rp2.364.328.957,50.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total dana BOSP sekitar Rp4,34 miliar yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama periode 2023-2025.

Atas perkara tersebut, N disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Buka Kemungkinan Tersangka Tambahan

Penahanan terhadap N dilakukan dengan pertimbangan kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Meski N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan.

Kejari Kotabaru juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana BOSP tersebut.

Samuel menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Untuk kemungkinan pihak lain tentu tetap ada, namun tim penyidik akan tetap melihat bukti-buktinya. Kalau buktinya cukup, tentu kita tidak ragu menetapkan tersangka,” jelasnya.

Penyidik kini masih mendalami sejumlah fakta serta aliran dana dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Author