INTERAKSI.CO, Kotabaru – Bea Cukai Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil 42 kali penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp498,59 juta.
Barang yang dimusnahkan berupa ratusan ribu batang rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut ditetapkan sebagai barang yang telah menjadi milik negara.
Kepala Bea Cukai Kotabaru Muhammad Budi Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
“Barang bukti berupa rokok dan MMEA kami musnahkan, barang tersebut merupakan barang yang sudah menjadi milik negara,” kata Muhammad Budi Hermanto di Kotabaru, Kamis.
Dari 42 penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 612.680 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 154,8 liter MMEA. Seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi pasar, penindakan terhadap jasa kiriman, serta patroli laut.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp994,27 juta. Sementara potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp498,59 juta.
Untuk rokok ilegal, pemusnahan dilakukan dengan menuangkan air sabun ke barang kena cukai hasil tembakau. Setelah itu, barang ditimbun di dalam tanah untuk memastikan rokok tidak dapat digunakan atau dikonsumsi kembali.
Adapun MMEA dimusnahkan dengan cara menuangkan seluruh isi minuman ke tempat pembuangan akhir yang telah disediakan. Langkah tersebut dilakukan agar barang tidak dapat dikonsumsi kembali.
Selain melakukan penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Kotabaru juga telah menangani perkara dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, nilai penerimaan negara dari penyelesaian perkara tersebut mencapai Rp134,537 juta





