INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, mengamankan pelaku pembacokan berinisial BA.
Polisi mengamankan pria berusia 51 tahun ini setelah membacok korban berinisial IR (30) di Jalan Transmigrasi KM 3,5, RT 07, Desa Hidayah Makmur, Simpang Empat, Sabtu (5/10/2024) sore.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga menjelaskan penganiayaan bermula saat korban, IR, mendatangi rumah pelaku, BA, untuk menjemput anak tirinya.
Saat korban ingin menjemput, pelaku BA tidak mau menyerahkan anaknya kepada korban. Kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung pada perkelahian. Namun, belum diketahui hubungan antara BA dengan si anak.
Saat perkelahian terjadi, pelaku menggunakan parang. Dia membacok dua kali ke arah kepala dan badan korban.
Baca juga: Paku Berhamburan di Bypass Banjarbaru – Batulicin, Modus Kejahatan?
Baca juga: Kasus Narkoba Dominan, Polres Tanbu Amankan 49 Tersangka dalam Ops Sikat Intan
Korban mengalami luka robek di kepala belakang sebelah kiri, tangan kiri, dan di jari-jari tangan kiri.
“Atas kejadian itu pihak korban melapor ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, mengatakan anggotanya mengamankan pelaku di Komplek Ar-Raudhah, Jalan Karya Still Kelurahan Kampung Baru, Sabtu (05/10/34) pukul 20.30 Wita.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Akan kami kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKP Tony.
Editor: Puja Mandela