INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Organisasi kepemudaan Abdi Banua Muda mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjalankan pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di bawah Flyover Kota Banjarmasin, Senin (3/8/2026).
Puluhan peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi berbagai pesan tentang penegakan hukum serta tuntutan agar kasus-kasus yang merugikan masyarakat segera dituntaskan secara transparan.
Koordinator lapangan sekaligus orator aksi, Gara, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian generasi muda dalam mengawal kepentingan publik dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami menuntut agar seluruh kasus yang merugikan masyarakat dan negara diusut secara tuntas dan transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi,” ujarnya.
Menurut Gara, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Karena itu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak diintervensi maupun dipolitisasi.
“Jika hal itu terjadi, akan muncul anggapan bahwa pemberantasan korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” katanya.
Enam Tuntutan Abdi Banua Muda
Dalam aksi tersebut, Abdi Banua Muda menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan DPRD, yaitu:
- Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan berintegritas tanpa intimidasi maupun campur tangan pihak mana pun.
- Menolak segala bentuk politisasi pemberantasan korupsi agar proses hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
- Menuntut seluruh kasus korupsi besar diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, disertai penyampaian informasi perkembangan penanganan kepada masyarakat.
- Meminta DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, hingga tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendesak DPRD mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk menyita hasil tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.
- Meminta penuntasan secara transparan terhadap berbagai kasus yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk persoalan pemadaman listrik bergilir oleh PT PLN (Persero), serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum.
Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset
Gara menilai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal terhadap pemerintah daerah dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di akhir aksi, Abdi Banua Muda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan publik dan berharap seluruh tuntutan tersebut mendapat respons nyata dari aparat penegak hukum maupun lembaga legislatif.





