INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mewajibkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat dan mencakup instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, pola kerja fleksibel ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Dengan memanfaatkan teknologi, ASN diharapkan tetap mampu menjalankan tugas tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor.

“Penerapan work from home dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.

Baca juga: Isu BBM Non-Subsidi Naik 10 Persen, Bahlil Tegaskan Ikuti Mekanisme Pasar

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan mobilitas harian, sekaligus mendorong peralihan ke transportasi publik.

Langkah ini dinilai strategis di tengah upaya efisiensi energi dan pengurangan beban operasional negara. Dengan berkurangnya aktivitas perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan, konsumsi bahan bakar dapat ditekan secara signifikan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengubah pola kerja birokrasi menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Sistem kerja yang lebih fleksibel membuka ruang bagi peningkatan keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi.

Meski demikian, implementasi WFH tetap akan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan ini.

Pemerintah optimistis, kombinasi antara WFH dan pembatasan mobilitas ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga menjadi langkah awal menuju birokrasi modern yang lebih responsif dan berkelanjutan.

Author