INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima hasil pemekaran dari Kotabaru makin menguat.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, baru saja mengajukan permohonan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Maret 2026.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan rekomendasi pemekaran wilayah yang diajukan oleh Bupati Kotabaru melalui surat nomor 100/307/PEM-SETDA tertanggal 2 Maret 2026.

Dalam salinan surat yang diterima interaksidotco, dijelaskan bahwa rencana pemekaran wilayah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengusulkan pembentukan kabupaten baru bernama Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran tersebut. Dukungan itu merujuk pada ketentuan huruf b Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa salah satu syarat administratif pembentukan daerah adalah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur.

Melalui surat tersebut, Gubernur meminta DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadwalkan agenda rapat paripurna guna membahas pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Editor: Puja Mandela

Author