INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan informasi harga dan kandungan gizi pada setiap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjaga kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa setiap mitra penyedia makanan wajib menampilkan rincian harga bahan pangan secara terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi mekanisme kontrol publik agar tidak terjadi penurunan kualitas bahan makanan.
“Seluruh komponen bahan harus ditulis sesuai harga riil di pasaran. Ini penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Soroti Guru Honorer Jadi Tersangka karena Rangkap PLD
Ia menjelaskan, biaya operasional tidak boleh dimasukkan dalam komponen harga bahan makanan. Pemerintah telah mengalokasikan biaya operasional tersendiri sekitar Rp3.000 per porsi, sehingga harga yang ditampilkan benar-benar mencerminkan nilai bahan pangan yang digunakan.
Dengan sistem pelabelan ini, setiap perubahan kualitas bahan akan lebih mudah terdeteksi. Jika terdapat penurunan mutu namun harga tetap sama, maka hal tersebut dapat langsung menjadi perhatian publik.
BGN juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini masih dilakukan secara bertahap. Namun, transparansi dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong akuntabilitas mitra penyedia makanan dalam program MBG.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut mendorong pencantuman harga pada menu MBG, khususnya selama bulan Ramadhan. Permintaan tersebut muncul setelah adanya sorotan masyarakat terhadap kualitas dan jenis makanan yang dibagikan.
Menurut Sultan, pencantuman harga akan memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait nilai makanan yang diterima.
Pemerintah daerah DIY bahkan telah meminta evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, termasuk memastikan setiap item makanan disertai informasi harga yang transparan.
Kebijakan pelabelan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keterbukaan informasi, tetapi juga menjaga standar kualitas serta kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis.





