INTERAKSI.CO, Jakarta — Langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mulai merumahkan tenaga honorer karena tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 mendapat sorotan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menyayangkan tindakan tersebut, mengingat proses seleksi masih berlangsung dan belum memasuki tahap finalisasi.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas meminta agar tidak ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah yang memberhentikan tenaga honorer, apalagi selama tahapan seleksi masih berlangsung.

“Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1, apalagi seleksinya belum selesai,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN sudah menginstruksikan agar pemda tetap menganggarkan gaji honorer, bahkan menyarankan menggunakan pos belanja barang dan jasa apabila diperlukan.

Baca juga: Raja Banjar Kontroversial, Penobatan Cevi Yusuf Isnendar Tuai Penolakan Adat Kalimantan Selatan

Proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 saat ini sedang dipercepat. Targetnya, pengangkatan CPNS dilakukan per Juni 2025, dan PPPK akan menyusul pada Oktober 2025.

“Mengapa honorer yang tidak lulus tahap 1 belum diselesaikan? Karena saat ini kami fokus menyelesaikan pengangkatan satu juta lebih ASN hasil seleksi tahap 1,” jelas Prof. Zudan.

Setelah tahap 1 rampung, baru akan dilakukan penyelesaian untuk honorer yang tidak lulus melalui tahapan PPPK tahap 2.

Bahkan, Zudan menyebut akan ada mekanisme optimalisasi, yakni pengisian formasi kosong berdasarkan peringkat terbaik dan pelamar prioritas.

Bagi honorer yang tetap belum mendapatkan formasi, akan disiapkan jalur PPPK paruh waktu yang juga diusulkan tahun ini. Hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan bagi seluruh pelamar.

“Optimalisasi hanya bisa dilakukan setelah PPPK tahap 2. Formasi kosong diisi berdasarkan ranking,” tegasnya.

Zudan juga mengingatkan bahwa merumahkan honorer, apalagi yang statusnya TMS (tidak memenuhi syarat) selama proses seleksi berlangsung, adalah tindakan yang bertentangan dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh instansi pusat maupun daerah agar menjamin hak-hak honorer, termasuk gaji, sampai proses pengangkatan ASN benar-benar tuntas dan SK pengangkatan diterbitkan.

Author