INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan Aditya – Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (1/11/2024) siang.
“KPU Banjarbaru mengambil tindak lanjut dengan mengambil keputusan nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” katanya.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” sambungnya.
Baca juga: Kabar Diskualifikasi Aditya – Said Menguat, KPU Banjarbaru Dijaga Ketat
Baca juga: Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya: Saya Keberatan
Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada 31 Oktober 2024, dengan ditandatangani, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.
Sayangnya usai konferensi pers itu Dahtiar enggan menerima pertanyaan apapun dari wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, menambahkan jika Aditya – Said mempermasalahkan putusan KPU tersebut, Tenri mempersikahkan untuk mengajukan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja.
“Kalau memang tidak puas mereka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung. Dan itu memang diakomodir UU untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum,” tambahnya.

Perihal surat suara yang sudah dicetak, Tenri tengah mengkoordinasikannya dengan KPU Pusat.
“Tetapi terkait hal ini tentunya kami harus berkoordinasi dengan KPU RI bagaimana petunjuk teknis selanjutnya,” ungkapnya.
Terakhir, ia menegaskan dengan adanya putusan pembatalan penetapan paslon tersebut, pihaknya akan menunggu putusan inkrah pengadilan baik itu PTUN ataupun Mahkamah Agung apabila Paslon mengajukan gugatan.
“Pilwali Banjarbaru hari ini masih on the track. Kalau keputusan inkrah dari pengadilan baik itu PTUN atau mahkamah agung sudah keluar maka itu yang kita ikuti,” imbuhnya.
“Kepada seluruh masyarakat Banjarbaru ataupun Banua, ajang Pilkada merupakan ajang untuk memilih pemimpin. Besar harapan agar masyarakat ikut bersama mencermati seluruh peraturan perundang-undangan dan mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.