INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja masih terus berjalan.
Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa BSU tahun ini diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Besarannya adalah Rp600.000 dan dibayarkan sekaligus satu kali transfer.
“BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Indah di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Muhammad Kerry Adrianto dan Riza Chalid: Anak-Bapak Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Adapun capaian distribusi per tahap adalah sebagai berikut: Tahap 1 sebesar 22,8%, Tahap 2 mencapai 13,99%, Tahap 3 mencatat 30,33%, dan Tahap 4 sebesar 15,49%.
Total penyaluran hingga saat ini telah mencapai 82,69 persen dan masih terus berlanjut, terutama melalui PT Pos Indonesia.
“Kami intensifkan koordinasi dengan bank penyalur dan PT Pos agar BSU segera sampai ke tangan pekerja yang membutuhkan,” tegas Indah.
Indah mengingatkan masyarakat untuk hanya mengecek status penerima BSU di situs resmi Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi dari luar kanal resmi pemerintah.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Waspadai tautan tidak resmi dan modus penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker atau BSU,” tambah Indah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga secara tegas meminta seluruh jajarannya mengedepankan antisipasi penipuan digital yang marak terjadi setiap masa penyaluran bantuan.