INTERAKSI.CO, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

MoU ini berkaitan dengan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret Pemkab Tanah Bumbu dalam mendukung pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pembinaan, serta pemulihan sosial.

Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Makodam Kalsel

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Tanah Bumbu akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri serta pemangku kepentingan terkait agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku pelanggaran hukum.

Kesepakatan ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial di daerah.

Kegiatan penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, serta diikuti seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan beserta jajaran Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Prosesi penandatanganan dilakukan secara bergantian sebagai simbol dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.

Ia menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama ini memperkuat peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku pelanggaran hukum.

Pendekatan pidana kerja sosial dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif, sekaligus melibatkan masyarakat dalam upaya pemulihan sosial.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut ditampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai kehidupan baru melalui program pembinaan.

Tayangan ini menjadi gambaran bahwa pidana kerja sosial tidak semata penegakan aturan, melainkan juga sarana pemulihan yang memberi ruang bagi perubahan positif dan berkelanjutan.

Author