INTERAKSI.CO, Jakarta – Ribuan buruh dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, mulai Senin (29/12/2025) hingga Selasa (30/12/2025).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aksi dipusatkan di kawasan Istana Negara dan Gedung DPR.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pada hari pertama aksi akan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Sementara pada hari kedua, jumlah massa diperkirakan meningkat hingga minimal 10.000 orang, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Baca juga: Batfest 2025, Festival Musik Terbesar di Indonesia Timur Dibuka

Aksi tersebut dipicu oleh penolakan buruh terhadap nilai UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Menurut KSPI, angka tersebut dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang yang mencapai Rp5,95 juta per bulan.

KSPI menilai biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah industri di Jawa Barat. Mulai dari kebutuhan sewa rumah, transportasi, hingga kebutuhan pokok dinilai tidak sebanding dengan upah minimum yang ditetapkan.

Selain itu, UMP DKI Jakarta 2026 juga dinilai lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik.

Berdasarkan data BPS, KHL bagi pekerja di Jakarta berada di angka Rp5,89 juta per bulan, atau lebih tinggi sekitar Rp160 ribu dari UMP yang ditetapkan.

KSPI juga menyoroti alasan pemerintah daerah yang mengaitkan kebijakan upah dengan insentif transportasi, pangan, dan air bersih. Menurut buruh, insentif tersebut tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum dan tidak dinikmati secara merata oleh pekerja.

Berdasarkan evaluasi internal KSPI di sejumlah kawasan industri Jakarta, hanya sebagian kecil buruh yang menerima insentif tersebut. Hal ini dinilai tidak adil karena upah minimum berlaku untuk seluruh pekerja.

Selain persoalan di DKI Jakarta, KSPI juga menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota disebut telah disampaikan, namun mengalami perubahan bahkan penghapusan dalam keputusan gubernur.

KSPI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan mekanisme penetapan UMSK yang berlaku. Oleh karena itu, buruh menuntut agar seluruh rekomendasi UMSK ditetapkan tanpa pengurangan.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat, serta menggelar aksi lanjutan secara nasional.

Author