INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian jurnalis Newsway, Juwita, dengan melakukan kunjungan langsung ke Banjarbaru, Rabu (16/4/2025).

Rombongan yang dipimpin oleh Komisioner Uli Parulian Sihombing itu tidak hanya bertemu keluarga korban dan kuasa hukum, tetapi juga meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kunjungannya, Komnas HAM RI terlebih dahulu mendatangi kantor media tempat korban bekerja untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan tim kuasa hukum.

Uli menyebutkan bahwa fokus utama mereka adalah mendalami kronologi kejadian pada 22 Maret 2025 serta memverifikasi fakta-fakta yang disampaikan pihak keluarga.

“Kami ingin mengetahui secara lebih mendalam bagaimana kronologi sebelum dan saat kejadian, termasuk komunikasi korban dengan tersangka serta isi komunikasi melalui ponsel,” ujar Uli.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Tim Kuasa Hukum Soroti Adegan yang Hilang

Ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM memberi perhatian tinggi pada kasus ini karena menyangkut hak hidup dan posisi korban sebagai jurnalis perempuan yang masuk dalam kelompok rentan.

“Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga perlindungan bagi profesi jurnalis, khususnya perempuan,” tambahnya.

Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan sejumlah saksi, organisasi jurnalis, dan kuasa hukum dalam rangka mengumpulkan data dan fakta. Mereka juga menggarisbawahi bahwa pemantauan ini dilakukan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dari hasil pemantauan ini, kami akan menganalisis dan menyusun rekomendasi. Kami menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis bukti ilmiah melalui Scientific Crime Investigation (SCI),” tegas Uli.

Usai pertemuan dan diskusi, Komnas HAM bersama keluarga korban dan tim kuasa hukum berencana langsung menuju lokasi TKP untuk melakukan peninjauan dan pengumpulan informasi lanjutan.

Author