INTERAKSI.CO, Jakarta – Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah berhati-hati dalam menegakkan aturan terhadap platform digital, termasuk dalam pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Menurutnya, aplikasi asal Tiongkok tersebut telah menjadi wadah penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Melalui fitur seperti TikTok Shop dan live commerce, banyak pedagang lokal yang mampu memperluas jangkauan pasar secara signifikan.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sentil Menkeu Purbaya soal Kilang: Jangan Asal Menyebut Pertamina Malas
Meskipun menyoroti dampak ekonomi, Dave mendukung langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat dari aktivitas ilegal, termasuk dugaan monetisasi konten live streaming yang digunakan untuk judi online.
Ia mendorong agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Dave menegaskan, Komisi I DPR RI akan terus mengawasi proses penegakan regulasi digital agar penerapannya adil bagi seluruh platform, baik lokal maupun asing.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform atas seluruh aktivitas dan konten yang beredar di sistem mereka.
“Kami ingin regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan sementara izin TDPSE TikTok karena platform tersebut dianggap belum memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data lengkap aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.