INTERAKSI.CO, Jakarta – Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memunculkan reaksi berantai di kalangan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah terdakwa mulai mengajukan permohonan serupa, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang kini tengah menghadapi proses hukum.
Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Arief Setiawan dan Dani Nursallam dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di UPT Dinas PUPR Riau.
Baca juga: Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siaga Hadapi Risiko Energi
Kuasa hukum Abdul Wahid mengajukan tiga poin utama. Pertama, mereka akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Kedua, meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah demi efektivitas pembuktian. Ketiga, yang paling disorot, adalah permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut tidak lepas dari preseden yang terjadi pada kasus Yaqut. Selain itu, alasan kesehatan dan jaminan dari pihak keluarga juga menjadi dasar pengajuan.
“Permohonan ini mengacu pada ketentuan KUHAP serta adanya contoh sebelumnya. Kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi pertimbangan,” ujar penasihat hukum.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Abdul Wahid hanya menyatakan sejalan dengan apa yang disampaikan kuasa hukumnya.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan Yaqut sendiri masih terus bergulir. Ia telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan kini kembali berstatus sebagai tahanan rutan setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat dan membutuhkan istirahat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun, kebijakan pengalihan tahanan Yaqut menuai sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran terkait ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran etik dalam keputusan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan apresiasi atas partisipasi publik. Ia menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.
KPK juga membantah pengalihan tahanan dilakukan secara diam-diam. Menurut Asep, keputusan tersebut merupakan hasil rapat lembaga dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHAP.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan prosedur.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan dalam satu kasus dapat memicu efek luas pada perkara lain. Permohonan serupa dari terdakwa lain berpotensi meningkat, sekaligus menguji konsistensi KPK dalam menerapkan standar penahanan di tengah sorotan publik.





