INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah merespons isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penetapan harga BBM non-subsidi memang mengikuti mekanisme pasar.
Menurutnya, aturan tersebut telah diatur dalam kebijakan Kementerian ESDM sejak 2022 yang membedakan dua jenis skema harga, yakni BBM industri dan non-industri. Khusus BBM industri, harga akan otomatis menyesuaikan dengan kondisi pasar global tanpa perlu pengumuman khusus.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun harganya bergerak mengikuti pasar,” ujarnya.
Baca juga: Bangkit dari Lumpur, Penyintas Banjir Aceh Tamiang Mulai Kembali ke Rumah
Bahlil menjelaskan, BBM dengan kadar oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98 umumnya dikonsumsi oleh kalangan mampu, sehingga tidak membebani anggaran negara. Pemerintah, kata dia, hanya berperan menyediakan, sementara pembiayaan sepenuhnya ditanggung konsumen.
Di tengah isu kenaikan, harga BBM non-subsidi diperkirakan mengalami penyesuaian seiring gejolak harga minyak dunia, khususnya akibat ketegangan di Timur Tengah. Namun, kenaikan tersebut diprediksi tidak akan melampaui 10 persen.
Ekonom dari Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menilai kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis dari skema pasar internasional yang menjadi acuan.
“Kenaikannya kemungkinan di kisaran 5 hingga 10 persen,” jelasnya.
Penentuan harga BBM non-subsidi di Indonesia mengacu pada indikator global seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus yang secara rutin memantau pergerakan harga minyak dunia. Jika harga minyak global naik, maka harga di dalam negeri akan ikut terdampak.
Saat ini, harga BBM non-subsidi masih merujuk pada penetapan Pertamina Patra Niaga per 1 Maret 2026. Harga Pertamax berada di Rp12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) Rp12.900, dan Pertamax Turbo Rp13.100 per liter.
Sementara itu, untuk jenis solar non-subsidi, Dexlite dibanderol Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.
Di sisi lain, harga BBM subsidi seperti Pertalite tetap di Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter, yang masih dijaga stabil oleh pemerintah.
Dengan skema yang ada, pemerintah memastikan bahwa perubahan harga BBM non-subsidi tidak berdampak langsung pada anggaran negara, melainkan sepenuhnya mengikuti dinamika pasar energi global.





