INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan kebijakan pengalihan arus lalu lintas sehubungan dengan pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua pada Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin di wilayah Kabupaten Banjar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah H. Muhammad Syarifuddin Nomor 500.11/01961.04/DISHUB/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Fitri Hernadi membenarkan adanya surat edaran tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/10/2026).

Pekerjaan relokasi jalan yang dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan dijadwalkan berlangsung mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026.

Selama pekerjaan berlangsung, arus lalu lintas pada jalan eksisting akan dialihkan menuju jalan sementara yang berada di sebelah jalan eksisting.

Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi angkutan barang untuk melintasi ruas jalan pengalihan maupun masuk ke Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin selama pekerjaan berlangsung.

Angkutan Barang Dialihkan ke Jalur Biasa

Pemerintah mengarahkan kendaraan angkutan barang untuk menggunakan jalur reguler, yakni Banjarmasin-Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya.

Pengecualian diberikan bagi angkutan barang yang digunakan untuk keperluan atau kepentingan proyek perbaikan jalan tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas selama proses relokasi Jalan Gunung Papua.

Selain pengaturan arus kendaraan, pihak pelaksana pekerjaan juga diwajibkan menyiapkan fasilitas keselamatan jalan sementara.

Fasilitas tersebut meliputi rambu lalu lintas, penerangan jalan, spanduk atau papan pemberitahuan dan peringatan, serta fasilitas keselamatan lainnya.

Petugas pengaturan lalu lintas juga diminta ditempatkan di sejumlah lokasi yang membutuhkan pengendalian arus, terutama pada titik pertemuan atau crossing dengan jalan eksisting.

Pengaturan lalu lintas diminta dilakukan secara optimal selama pekerjaan berlangsung guna melindungi keselamatan pekerja dan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi proyek.

Sosialisasi Diminta Diperluas

Pemprov Kalsel juga mengimbau asosiasi, pengusaha, dan operator kendaraan angkutan penumpang maupun barang untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Para pengusaha dan operator juga diminta menyosialisasikan kebijakan pengalihan arus kepada seluruh anggotanya agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pekerjaan dimulai.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan diminta melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk, dan baliho yang dipasang pada titik-titik strategis.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengguna jalan mengetahui perubahan rute sejak sebelum memasuki kawasan pekerjaan.

Pengalihan arus ini diberlakukan untuk mendukung pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua agar dapat berjalan lancar, tertib, dan aman hingga proyek selesai.

Masyarakat dan pengguna jalan diimbau memperhatikan informasi rute serta mengikuti arahan petugas selama masa pekerjaan berlangsung.

Author